Syarat-Syarat Itikaf dan Tempat Itikaf
Pembahasan Ketiga
Syarat-Syarat I’tikaf
Para fuqaha’ (ulama fiqih) menyebutkan beberapa syarat sah i’tikaf. Di antara syarat tersebut adalah:
- Beragama Islam
Berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.” [At-Taubah/9: 18]
- Berakal
Sebab orang yang tidak berakal tidak terbebani hukum syari’at.
- Mumayyiz
Berarti i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz. Para ulama berselisih pendapat tentang umur mumayyiz. Hanya saja yang paling shahih ialah umur mumayyiz tidak memiliki batas tertentu. Hal itu disebabkan adanya perbedaan kondisi seseorang dengan orang lain. Namun jika ia sudah mengetahui arti dan maksud ketaatan berarti ia dikategorikan sudah memasuki umur mumayyiz. Biasanya umur ini lebih kurang sekitar antara 7 sampai 9 tahun.
- Suci
Yakni seseorang harus suci ketika memulai i’tikaf. Oleh karena itu, i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh seorang yang sedang junub, haid atau nifas.
- Niat
Niat merupakan asas suatu amalan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.
“Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorang itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.”
Hadits shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Pembahasan Keempat
Tempat-Tempat yang Boleh Dilakukan I’tikaf di Dalamnya
Para ulama memiliki empat pendapat:
- Boleh melakukan i’tikaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazh. Ini pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan Dawud.[1]
- I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid-masjid yang di dalamnya didirikan shalat wajib yang lima waktu dan didirikan shalat berjama’ah. Ini pendapat yang diriwayatkan dari Ahmad dan Abu Hanifah.[2] Selain itu i’tikaf juga dilakukan oleh orang-orang yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Demikian pendapat Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Urwah, Ibnu ‘Abbas, al-Hasan, dan az-Zuhri Radhiyallahu anhum.
- I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid-masjid jami’ yang didirikan shalat Jum’at di dalamnya. Madzhab asy-Syafi’iyyah dan Hanbali berpendapat hal ini sunnah, agar orang yang sedang i’tikaf tidak harus meninggalkan tempat i’tikafnya di saat hendak mengerjakan shalat Jum’at.
- I’tikaf hanya boleh dilakukan di tiga masjid saja dan untuk mencapainya hanya menempuh perjalanan. Yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Ini adalah pendapat Hudzaifah Radhiyallahu anhu dan Sa’id bin Musayyib.[3] Sayangnya pendapat ini tertolak dengan dalil yang lain.
Terdapat pendapat lain, yakni pendapat Imam Abu Hanifah bahwa i’tikaf boleh dilakukan oleh seorang wanita di mushalla yang ada di rumahnya. Oleh karena itu, sebagian orang-orang bermadzhab Hanafi membatasi i’tikaf wanita hanya boleh di rumahnya saja. Pendapat ini masih banyak diperselisihkan dalam madzhab.[4] Ini adalah satu pendapat, walaupun banyak orang-orang yang mengamalkan pendapat ini, tetapi banyak dalil yang berseberangan dengannya.
[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] Aujizul Masaalik (V/2010) dan halaman setelahnya. Majmuu’ Imam an-Nawawi (VI/413) dan Nailul Authaar (II/410).
[2] Kasyful Qanaa’ (II/410) Haasyiyah Ibni ‘Abidin wal Mabsuuth, hal. 119, Syarh Fat-hul Qadiir, hal. 294, Nailul Authaar (IV/ 358).
[3] Nailul Authaar (IV/363), Mushannaf ‘Abdirrazzaq, hal. 346 dan halaman setelahnya.
[4] Asy-Syaukani membahas secara panjang lebar tentang pendapat sebagian Hanafiyyah dan pendapat Muhammad ‘Umar bin Lubabah al-Makki dalam kitab Nailul Authaar. Jika Anda mau silahkan baca. Demikian juga dalam Mushannaf Abdur-razzaq (IV/346) dan halaman setelahnya yang dinisbatkan kepada Mujahid bahwa ia melakukan i’tikaf di tempat mana saja, jika ia ingin, ia i’tikaf di rumahnya. Hanya saja ia tidak melaksanakan shalat kecuali dengan berjama’ah. Demikian juga dinukil dari asy-Sya’bi diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam kitab Mushannafnya dengan sanad yang di dalamnya terdapat seorang rawi yang majhul. Ibnu Hazm menisbatkan pendapat ini kepada Ibrahim an-Nakha-i. Lihat kitab al-Muhallaa (V/193) dan halaman setelahnya masalah no. 633.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/55003-syarat-syarat-itikaf-dan-tempat-itikaf.html